KABUPATEN SELUMA
KEPUTUSAN KEPALA DESA RIAK SIABUN
NOMOR : TAHUN 2019
T E N T A N G
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA ADAT KRAME DESA”TUNGGAL KAYUN’DESA RIAK SIABUN
KEPALA DESA RIAK SIABUN,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melestarikan kearifan lokal masyarakat sasak dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat dalam bidang budaya,adat istiadat dan kehidupan sosial lainnya di DESA RIAK SIABUN; |
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu di bentuk lembaga adat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala DESA RIAK SIABUN. |
||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ). |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
||
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); |
||
|
4. |
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); |
||
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3359) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
||
|
6. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
||
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; |
||
|
MEMUTUSKAN |
|||
|
Menetapkan |
: |
||
|
Pertama |
Mengangkat yang namanya terlampir dalam keputusan ini sebagai pengurus Lembaga Adat DESA RIAK SIABUN masa bakti 2019-2027. |
||
|
Kedua |
Dalam melaksanakan tugas harus senantiasa berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundan-undang yang berlaku serta kearifan lokal masyarakat dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada KEPALA DESA RIAK SIABUNKecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. |
||
|
Ketiga |
Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DESA RIAK SIABUN Tahun Anggaran 2017. |
||
|
Keempat |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan kembali apabila teryata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya. |
||
|
DITETAPKAN DI : Riak Siabun PADA TANGGAL : Januari 2019 KEPALA DESA RIAK SIABUN
SABAR DWI PURNOMO.SE |