You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Riak Siabun
Desa Riak Siabun

Kec. Sukaraja, Kab. Seluma, Provinsi Bengkulu

selamat datang diwebsite resmi Desa Riak Siabun Kec. Sukaraja kabuapaten Seluma Kantor Desa Riak siabun membuka pelayanan publik hari Senin s.d Jumat Pukul 08.00 -14.00 WIB Pemerintah Desa Riak Siabun mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-77. I "Di hari refleksi kepahlawanan yang hebat ini, jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan negaramu untukmu, tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu. Selamat Hari Kemerdekaan, rekan-rekan terkasih!"

STRUKTUR LEMBAGA ADAT

Admin Desa 21 Juni 2021 Dibaca 225 Kali

KABUPATEN SELUMA

KEPUTUSAN KEPALA DESA RIAK SIABUN

NOMOR :           TAHUN  2019

 

T E N T A N G

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA ADAT KRAME DESA”TUNGGAL KAYUN’DESA RIAK SIABUN

KEPALA DESA RIAK SIABUN,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melestarikan kearifan lokal masyarakat sasak dalam  membantu penyelesaian persoalan masyarakat dalam bidang budaya,adat istiadat dan kehidupan sosial lainnya   di DESA RIAK SIABUN;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a  perlu di bentuk lembaga adat dan  ditetapkan dengan Keputusan Kepala  DESA RIAK SIABUN.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).

   

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

   

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

   

4.

Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3359) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

   

6.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

   

7.

Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

       

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

   

Pertama

   

Mengangkat yang namanya terlampir dalam keputusan ini sebagai pengurus Lembaga Adat DESA RIAK SIABUN masa bakti 2019-2027.

Kedua

   

Dalam melaksanakan tugas  harus senantiasa berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundan-undang yang berlaku serta kearifan lokal masyarakat dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada KEPALA DESA RIAK SIABUNKecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

       

Ketiga

   

Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DESA RIAK SIABUN Tahun Anggaran 2017.

Keempat

   

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan kembali apabila teryata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

       
     

DITETAPKAN DI   :  Riak Siabun

PADA TANGGAL   :       Januari 2019

KEPALA DESA RIAK SIABUN

 

 

 

 

 

 

SABAR DWI PURNOMO.SE

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image